Kamis, 23 Oktober 2014

Penghantar Pariwisata

1. Nature Tourism
     Nature tourism adalah aktivitas wisata menuju tempat-tempat alamiah,yang biasanya di ikuti oleh aktivitas-aktivitas oleh fisik dari wisatawan. Termasuk dalam kategori ini,antara lain hiking,biking,sailing, dan camping. Di sini,kita juga mengenal adventure tourism,sebuah istilah yang merujuk kepada kegiatan wisata alam,namun lebih mempunyai nilai tantangan tersendiri,seperti panjat tebing,diving di laut dalam dan lainnya. Tempat-tempat wisata favorite jenis ini kebanyakan merupakan kawasan lindung,seperti taman nasional,taman laut,cagar alam,taman hutan raya,dan kawasan lindung laiinya.
  Definisi dan operasional wisata alam (nature tourism) tidak dapat di artikan secara langsung sebagai ekowisata,meskipun wisata alam mempunyai sisi strategis sebagai entry point untuk memahami ekowisata. Wearing dan Neil (1999) menyatakan bahwa ide-ide ekowisata berkaitan dengan wisata yang diharapkan dapat mendukung konservasi lingkungan hidup. Karena tujuannya adalah menciptakan sebuah kegiatan industri wisata yang mampu memberikan peran dalam konservasi lingkungan hidup,sering kali ekowisata dirancang sebagai wisata yang berdampak rendah (Low Impact Tourism). Untuk menjawab maksud tersebut,ekowisata di karakteristikan dengan adanya beberapa hal berikut:
  1. adanya manajemen lokal dalam pengelolaan
  2. adanya produk perjalanan dan wisata yang berkualitas
  3. adanya penghargaan terhadap budaya
  4. pentingnya pelatihan-pelatihan
  5. bergantung dan berhubungan dengan sumber daya alam dan budaya
  6. adanya integrasi pembangunan dan konservasi

      More Honey dalam  bukunya Ecotourism and Sustainable Development: Who owns Paradise    (1999) memberikan kriteria-kriteria sebuah aktivitas ekowisata. Dalam aktivitasnya,ekowisata harus   menjawab dan menunjukan parameter berikut:

  1. Perjalanan ke kawasan ilmiah
  2 Dampak yang ditimbulkan terhadap Lingkungan rendah
  3. Membangun kepedulian terhadap lingkungan
  4. Memberikan dampak keuntungan ekonomi secara langsung bagi konservasi
  5. Memberikan dampak keuangan dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal
  6. Adanya penghargaan terhadap Budaya setempat
  7. Mendukun HAM dan gerakan demokrasi

2. Konservasi Kawasan Lindung
       Kawasan lindung,Taman Nasional,Cagar Alam,Taman Hutan Raya,dan sebagainya ditetapkan terutama untuk melakukan konservasi keanekaragaman hayati didalam kawasan (in situ conservation). Jenis konservasi lainnya yakni konservasi keanekaragaman hayati di luar kawasan(ex situ conservation) . Konservasi ex situ banyak dilaksanakan dikebun raya aquaria,kebun binatang,dan tempat-tempat penangkaran satwa liar.
     Dalam Global Biodiversity Assesment (Watson and Heywood,1995),kawasan lindung (antara lain) di definisikan sebagai berikut:
  • IUCN : merupakan area dataran dan laut yang khusus diperuntukkan bagi usaha perlindungan dan memelihara keanekaragaman hayati,SDA  dan budaya,serta mengaturnya secara legal dengan serangkaian kegiatan yang berarti.
  •  Convention of Biological Diversity (CBD) : Secara geografis,kawasan lindung didefinisikan sebagai daerah atau kawasan yang diperuntukan atau di tetapkan dan di atur untuk mencapai tujuan-tujuan konservasi.
  • Fourth World Congress on National Park and Protected Area di Caracas,Venezuela (1994) : Kawasan lindung didefinisikan sebagai daratan atau lautan yang secara khusus didefinisikan bagi perlindungan dan pemeliharaan keragaman hayati,SDA,dan budaya,yang diatur secara legal.
  • Global Biodiversity Strategi (WRI/IUCN/UNEP 1992) mendefinisikan bahwa kawasan lindung adalah "penetapan dan penunjukan secara legal wilayah daratn atau lautan. Wilayah tersebut dibawah kepemilikan publik atau privat yang diregulasikan dan diarahkan dalam pencapaian tujuan-tujuan spesifik konservasi"















Tidak ada komentar:

Posting Komentar